Jika Barang Yang Dirampas Sudah Menjadi Benda Yang Lain
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Jika Barang Yang Dirampas Sudah Menjadi Benda Yang Lain merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 9 Dzulhijjah 1441 H / 30 Juli 2020 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Jika Barang Yang Dirampas Sudah Menjadi Benda Yang Lain
Kita telah menjelaskan beberapa cabang-cabang dari kaidah yang dijelaskan oleh Mualif. Sekarang kita akan melanjutkan dalam perubahan dari barang yang dirampas menjadi barang yang lain, bagaimana ketentuannya? Sebelumnya berubah juga tetapi perubahannya tidak menjadi barang lain, dia bertambah nilainya. Sekarang yang dia berubah menjadi barang lain dan tidak bisa kembali menjadi barang yang saat dirampasnya.
Mualif berkata:
وإن ضرب المصوغ ونسج الغزل وقصر الثوب أو بغصب ونجر الخشبة ونحوه أو صار الحب زرعا والبيضة فرخا والنوى غرسا رده وأرش نقصه ولا شيء للغاصب ويلزمه ضمان نقصه.
Dan apabila perhiasan dirubah menjadi mata uang dan juga benang yang dirajut dan mencuci pakaian atau mencelupkan pakaian dan merubah warnanya dengan cara ghashab atau merubah kayu dan yang semisalnya atau biji-bijian yang berubah menjadi tanaman dan telur yang berubah menjadi anak ayam dan benih kurma yang menjadi tanaman, maka dia kembalikan dan memberikan kompensasi dari kekurangannya dan tidak ada sedikitpun bagian bagi yang merampas.
Di sini Mualif menjelaskan bila terjadi seseorang merampas sesuatu benda, lalu dengan jerih payahnya dan dengan tenaga yang dikeluarkan dia telah merubah menjadikan barang yang dirampas menjadi menjadi benda yang lain. Seperti di sini Mualif mengatakan:
“Dia rampas perhiasan lalu kemudian perhiasan tadi dilebur oleh dia kemudian dicetak menjadi mata uang (dinar)”. Bagaimana hukumnya?
Atau “Seseorang merampas benang yang terbuat dari bulu domba kemudian dirajut (mungkin menjadi baju atau kaos kaki atau menjadi peci)”. Ini bagaimana, apa yang harus dilakukan oleh si pemilik barang?
Atau “Dirampas baju lalu dia cuci sehingga menjadi bersih”. Kalau baju ini adalah baju baru dan dicuci, walaupun dia menjadi bersih tetapi harganya turun tentunya, karena dianggap sudah baju bekas.
Atau “Dirampasnya gamis warna putih lalu dicelup dengan warna lain sehingga warnanya menjadi warna yang lain”
Atau “Dirampas kayu atau papan, lalu kemudian dengan keahliannya sebagai tukang kayu dirubah menjadi kursi atau dirubah menjadi lemari”
Atau “Dirampas biji-bijian menjadi tanaman.” Misalnya seseorang merampas jagung kering kemudian dia tanam sehingga sekarang biji jagung sudah tidak ada dan yang anda adalah jagung. Misalnya juga seseorang merampas bibit biji bayam kemudian ditanam sehingga sekarang sudah menjadi bayam.
Atau “Dirampas telur kemudian telur tadi ditetaskan dan sekarang sudah menjadi anak ayam.”
Atau “Dirampas biji kurma lulu ditanam menjadi pohon kurma.” Apa yang harus oleh Si Ghashib (yang merampas)? Yaitu dia kembalikan sekarang dalam kondisi yang sudah berubah dan konpensasi dari kerugiannya dia harus bayar. Dinilai umpamanya tadi dalam bentuk perhiasan, jika dalam bentuk perhiasan harganya adalah Rp 5.000.000 tapi setelah dirubahnya menjadi dinar harganya menjadi Rp 3.000.000, sehingga ada selisih Rp 2.000.000. Maka selian dinar diberikan, selisih Rp 2.000.000 dia berikan kepada si pemilik emas yang dia rampas. Dan seterusnya sesuai contoh-contoh yang disebutkan tadi seperti itu. Bila ada penurunan harganya, maka dia ganti dengan barang juga dikembalikan.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48823-jika-barang-yang-dirampas-sudah-menjadi-benda-yang-lain/